A. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Pengertian
pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai
yang di cita citakan. Pancasila sebagai
pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan
memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
v Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui jelas kea rah mana tujuan yang ingin dicapai
memerlukan pandangan hidup
v Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup
suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara
bagaimana memecahkan persoalan
v Pembangunan diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan
memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi,
social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun
dirinya
v Konsep dasar, dalam pandangan hidup
terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran
yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa
v Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup
terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik
v Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup
adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
Aktualisasi berasal
dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau sesungguhnya.
Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila benar-benar dapat
tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan
pimpinan nasional samapi kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu :
Aktualisasi Pancasila Objektif
Pelaksanaan
pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,
baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan
lainnya.
Aktualisasi Pancasila Subyektif
Pelasanaan
dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap
penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar