Coba perhatikan baik-baik gambar di atas. Gambar
tersebut adalah burung Garuda Pancasila. Pada perisai didadanya kamu dapat
melihat lambang-lambang dari sila-sila Pancasila. Gambar bintang melambangkan
sila pertama. Gambar rantai emas melambangkan sila kedua. Gambar pohon beringin
melambangkan sila ketiga. Sedangkan gambar kepala banteng serta padi kapas melambangkan
sila keempat dan lima.
Kelima lambang dari sila-sila Pancasila mengandung
nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai inilah kemudian dirumuskan menjadi dasar negara oleh para tokoh
bangsa.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
Pancasila sebagai dasar negaranya tidak luput dari proses yang panjang. Melalui
perjuangan yang keras dari para tokoh nasional akhirnya lahirlah Pancasila sebagai
dasar negara. Perjuangan para tokoh dalam merumuskan Pancasila tersebut
mengandung nilai-nilai juang yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tahukah kamu bagaimana proses perumusan Pancasila hingga menjadi dasar negara
kita? Nilai-nilai juang apakah yang bisa kita teladani dari para tokoh perumus
Pancasila? Bagaimana cara menerapkannya? Agar lebih jelas marilah kita pelajari
materi berikut ini.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Apa jadinya bangunan yang berdiri tanpa dasar atau
fondasi? Tentu bangunan itu akan mudah runtuh, bukan? Sebuah bangunan tanpa
dasar pasti mudah runtuh. Oleh karena itu, sebuah bangunan memerlukan dasar
atau fondasi. Bangunan yang kokoh tentunya berdiri di atas dasar yang kokoh dan
kuat.
Seperti bangunan, setiap negara memerlukan dasar
negara agar tetap tegak berdiri. Bagi sebuah negara, dasar negara menjadi
landasan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian,
penyelenggaraan pemerintahan dapat terarah dan teratur. Kegiatan bernegara
harus memiliki landasan yang kuat. Hal ini penting terutama bagi sebuah negara
baru. Oleh karena itu, dasar negara dirumuskan sebelum sebuah negara didirikan.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam
kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa
Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan
bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia
akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sebelum menjadi dasar negara, Pancasila mengalami
proses yang panjang. Para pendiri bangsa berjuang menyatukan tenaga dan
pikiran. Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka dengan dasar yang kuat.
Dengan dasar yang kuat Indonesia akan kokoh. Indonesia pun tidak akan mudah
terpecah belah. Para pendiri bangsa telah memberikan kita contoh semangat
kebersamaan. Semangat tersebut tampak dalam perumusan Pancasila menjadi dasar
negara.
Nah, tugas kita adalah menjaga agar semangat kebersamaan tetap menyala.
Kita tidak boleh membiarkan warisan kebersamaan yang sangat berharga itu
koyak-moyak. Lantas, apa saja nilai lain dari perumusan Pancasila? Apa yang
harus kita lakukan agar nilai-nilai tersebut tetap melekat dalam kehidupan
kita? Simak terus uraian selanjutnya.
Semangat Juang dan Kebersamaan di Balik Perumusan Pancasila
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Berbagai suku bangsa, budaya,
adat dan kepercayaan tumbuh subur di Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia mencapai
puncaknya ketika dibacakan teks Proklamasi Kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan
Drs. Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan
pemberian negara lain. Memang Jepang pernah menjanjikan akan memberikan
kemerdekaan pada bangsa Indonesia. Perdana Menteri Kuniaki Koiso yang
menggantikan Perdana Menteri Tojo berpidato pada 17 Juli 1944 yang menjanjikan
akan memberikan kemerdekaan bagi Hindia Timur. Para tokoh terdahulu bangsa
Indonesia, semakin terpanggil untuk berjuang dan membuktikan bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia bukanlah sebuah hadiah dari bangsa penjajah.
Pada masa penjajahan, seluruh bangsa berjuang untuk
meraih kemerdekaan. Mereka berjuang dengan banyak cara. Ada yang berjuang
dengan pertempuran bersenjata. Ada pula yang berjuang dengan pikiran. Semuanya mengerahkan
segenap kemampuan untuk mencapai Indonesia merdeka.
Perjuangan melalui pemikiran banyak dilakukan oleh para pendiri bangsa. Salah
satunya dilakukan dalam perumusan Pancasila. Bagaimanakah perjuangan para tokoh
dalam merumuskan Pancasila? Mari kita simak proses perjuangan tersebut dalam
uraian berikut.
Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah
Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942.
Penjajahan itu dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga
berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut
antara lain Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang
termasuk yang paling kuat di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan
di berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan
oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan
Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya.
Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda
masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung
dengan Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang
kian lemah.
Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.
Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia.
Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang
memerdekaan Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan
bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.
Untuk memenuhi janjinya, Jepang kemudian membentuk BPUPKI. BPUPKI merupakan
singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan ini dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI
disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI bertugas menyelidiki kesiapan bangsa
Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri.
Penguasa Jepang menunjuk Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI.
Beberapa tokoh terkemuka menjadi anggotanya. Beberapa tokoh tersebut antara
lain Soekarno, Moh. Hatta, Ki
Hajar Dewantara, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim, Soepomo,
dan Moh. Yamin. Yang unik, ada juga anggota BPUPKI yang berasal dari Jepang. Jumlahnya
tujuh orang. Namun, mereka hanya bertindak sebagai pengawas. Oleh sebab itu,
mereka tidak memiliki hak suara ataupun hak berpendapat.
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta akhirnya memproklamasi kan kemerdekaan
pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56
Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi).
Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri
Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan
WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.
Pancasila lahir tidak semudah yang dibayangkan. Kelahirannya memerlukan
proses yang sangat lama. Dimulai dari perjuangan rakyat Indonesia yang bersatu
dalam melawan penjajah sampai akhirnya tercetuslah istilah Pancasila yang
menjadi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Proses Perumusan Pancasila
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk
suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI).
Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I
tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II
tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah
membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a.
Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini
disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai
oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b.
Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh
Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang
Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c.
Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs.
Mohammad Hatta.
d.
Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno
Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan
tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan
Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta"
Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan
Pancasila sebagai dasar negara.
b.
Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD
Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Dalam sidang pertama
BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a.
Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b.
Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c.
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk
badan baru yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini
diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan sebagai berikut:
a.
Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Dalam
alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
b.
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
c.
Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri dari dua bagian. Bagian "Pembukaan"
terdiri dari empat alinea. Bagian ”Batang Tubuh UUD” berisi 37 pasal, aturan
peralihan 3 pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Rumusan Pancasila
sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Inilah yang sah dan
benar, karena mempunyai kedudukan konstitusional. Dan disahkan oleh badan yang
mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu PPKI.
Ketua
: dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil
Ketua : Ichibangase Yosio dan RP.
Suroso
Anggota
Berjumlah 60 Orang Sebagai Berikut:
Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim,
Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran
Martoatmodjo, BPH Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat,
Drs. Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin,
RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J
Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM Mansoer,
Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH
Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R
Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R Sastromoeljono,
Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo Wiryopranoto, Dr.
Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP Soerahman, Sutardjo
Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr. Soesanto, Mr.
Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat, RAA
Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito,
Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler,
dan A. Baswedan.
Anggota
Tambahan Sebanyak 6 Orang:
KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA
Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.
(Sumber: Risalah Sidang BPUPKI-PPKI, Setneg, Edisi III, 1995)
Masa Persidangan
Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama
BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan
dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad
Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad
Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia
merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi
judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka
yang intinya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI
pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang
masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara
yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal
berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir
dan Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka.
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut
ini:
a) Kebangsaan
Indonesia;
b) Internasionalisme
atau Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli
bahasa. Untuk selanjutnya,
tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan
Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu
bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua),
Abdul Kahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus
Salim, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam
inilah termuat lima dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua.
Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk
itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh
orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr.
Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok,
yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945.
Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu
Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya
diambil dari Piagam Jakarta. Di dalam Pembukaan UUD 1945 itu tercantum rumusan
Pancasila dasar negara. Pengesahannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Namun sebelum disahkan, Piagam Jakarta mengalamisedikitperubahan. Atas usul
Moh. Hatta, butir pertama Piagam Jakarta diubah. Bunyinya a menjadi
"Ketuhanan Yang Maha Esa". Sebelumnya, butir pertama berbunyi
"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya".
Apa alasan perubahan ini? Kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata
kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu,
perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan
dan kesatuan Indonesia yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta
disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi
"Ketuhanan Yang Maha Esa".
Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan itu kemudian disahkan menjadi
pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945. Lima dasar atau sila
yang dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu kemudian disebut
Pancasila.
Susunan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua
: Soekarno
Wakil
Ketua : Mohammad Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso,
Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir,
Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad
Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar
Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.
(Sumber: Risalah Sidang BPUPKI-PPKI, Setneg, Edisi III, 1995)
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara
setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh.
Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang
mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang
wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan
seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Pada tanggal 18
Agustus 1945 ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua
anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum sidang resmi dimulai, kira-kira 20
menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan
dengan rancangan panitia pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada saat itu
dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan
menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan
mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari
Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22
Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan
mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD
yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua
PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden
dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan
presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang
dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas
dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan
"Batang Tubuh UUD."
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali
tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang
Maha Esa.
b. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
c. Persatuan
Indonesia.
d. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
e. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang dikembangkan oleh para tokoh kemerdekaan RI,
antara lain sebagai berikut.
a. Ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sikap
untuk berani dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran
c. Pendirian
setiap bangsa di dunia memiliki harkat dan martabat yang sama
d. Sikap rela
berkorban, harta, jiwa, tenaga, dan pikiran demi kepentingan bersama
e. Sikap bersedia
musyawarah dan mufakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
f. Sikap sederhana
dalam hidup, hemat, bekerja keras, dan pantang menyerah
g. Sikap persatuan
dan kesatuan bangsa meskipun didalamnya terdapat perbedaan asal-usul, suku,
ras, agama dan sebagainya
h. Sikap
mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan dan pribadi.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI
rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat
usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua
perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah
menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua,
Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama
Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu
diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang
diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI
disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal
sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun
1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai
berikut.
1) Pembukaan (mukadimah)
UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alenia ke-4 UUD 1945 tercantum
Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)
Persatuan Indonesia.
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37
pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum
dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad
menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang
Dasar dirumuskan dengan menggunakan
Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya yang mengandung pula perumusan dasar
filsafat negara, yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
Selanjutnya
pada tanggal 7 Agustus 1945 panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang
bermarkas besar di Dalat, Saigon mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI bertugas mempercepat segala
usaha yang berhubungan dengan persiapan terakhir guna membentuk pemerintahan
Republik Indonesia.
Para anggota
di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu digerakkan oleh
pemerintah, sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut
pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi di dalam melakukan
kewajibannya itu mereka diwajibkan memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Syarat
pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah menyelesaikan perang yang sekarang
sedang dihadapi bangsa Indonesia. Karena itu, harus mengerahkan tenaga
sebesar-besarnya, dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan
perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya.
b. Kemerdekaan
negara Indonesia itu merupakan anggota lingkungan kemakmuran bersama di Asia
Timur Raya, maka cita-cita bangsa Indonesia itu harus disesuaikan dengan
cita-cita pemerintah Jepang.
Pada tanggal
14 Agustus 1945 S.M. Kartosuwiryo memproklamasikan Darul Islam di daerah yang
terbatas. Namun, kemudian ia menarik kembali proklamasinya sesudah mendengar
pernyataan kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta 17 Agustus 1945.
Tanggal 18
Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang
opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta
dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan
Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka
Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari
penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah
Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku
Moh. Hassan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai
kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para
tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme
yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada
forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu
maka segera saja sidang pertama PPKI saat itu dibuka.
Dari uraian
di atas, terlihat begitu besar perjuangan para tokoh-tokoh bangsa untuk
mendapatkan kemerdekaan. Mereka sangat memikirkan masa depan bangsa dengan
merumuskan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Dalam proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara terdapat nilai-nilai juang dan sebagai warga
negara yang baik kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai-nilai juang tersebut antara lain:
a. Mementingkan kepentingan umum (bangsa) daripada
kepentingan pribadi.
b. Memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
c. Rasa cinta tanah air.
d. Persatuan dan kesatuan.
Berbagai Rumusan Pancasila
a. Rumusan 1 (Mr.
Moh. Yamin, secara lisan 29 Mei 1945)
1. Peri
Kebangsaan.
2. Peri
Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri
Kerakyatan.
5. Kesejahteraan
Rakyat (Keadilan Sosial).
b. Rumusan 2 (Mr.
Moh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia.
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Rumusan 3 (Dr.
Supomo, 31 Mei 1945)
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan Lahir
dan Batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan
Sosial.
c. Rumusan 4 (Ir.
Soekarno, 1 Juni 1945)
1. Kebangsaan
Indonesia.
2.
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3. Mufakat atau
Demokrasi.
4. Kesejahteraan
Sosial.
5. Ketuhanan Yang
Maha Esa.
d. Rumusan 5
(Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni 1945)
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Rumusan 6
(Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945)
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.