Selasa, 18 Agustus 2015

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka 
 
Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.
 
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu 
  
 Adapun ciri-ciri ideologi terbuka adalah :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
    nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh
    berbagai latar belakang agama atau budaya.

Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara.

Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.

    Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:

     1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.

Moerdiono menyebutkan beberapa fakta yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu : 
  • Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya
  • Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
  • Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila. 
  • Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
                                                                            

Pengertian Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

A. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP

Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya. 
 
Hasil gambar untuk pancasila sebagai pandangan hidup
 
B. Manfaat Pandangan Hidup
v Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kea rah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
v Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
v Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
C. Isi Pandangan Hidup
v Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa
v Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
v Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
D. AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
Aktualisasi berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
Aktualisasi Pancasila Objektif
Pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
Aktualisasi Pancasila Subyektif
Pelasanaan dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.

Nilai-Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sejak dahulu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan orang banyak selalu dengan cara musyawarah mufakat. Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai mufakat. Arti mufakat, adalah kesepakatan bersama. Dalam kehidupan sehari-hari, kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan adalah sesuatu yang wajar karena setiap orang mempunyai pandangan, pendapat, dan kepentingan sendiri dalam memutuskan suatu masalah. Demikian juga dalam bermusyawarah pasti muncul perbedaan pendapat.
Perbedaan pendapat tidak perlu dipertentangkan, tetapi perlu dicarikan jalan ke luar. Tujuannya agar perbedaan pendapat tersebut dapat disatukan menjadi mufakat. Menyatukan berbagai pendapat bukan pekerjaan yang mudah. Untuk itu, diperlukan keikhlasan, kebersamaan, tidak mementingkan kepentingan diri, serta tidak mementingkan kepentingan kelompok atau golongan. Apabila semua orang mempunyai kesadaran seperti itu, musyawarah mufakat akan dengan mudah dicapai.
Tokoh-tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka sudah memberi contoh tentang pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat. Misalnya, ditunjukkan pada peristiwa sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Masih ingatkah kamu apa yang dilakukan Bung Hatta dengan tokoh-tokoh Islam dalam menanggapi keberatan pemeluk agama lain tentang rumusan sila pertama Pancasila?
Dengan semangat kebersamaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan. Hal ini menunjukkan bahwa tokoh-tokoh tersebut menjunjung tinggi nilai kebersamaan demi untuk menjaga persatuan bangsa dan negara. Selain itu, para negarawan itu lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap seperti itu perlu kita contoh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dari uraian di atas, kamu dapat mengambil pelajaran bahwa para tokoh perumus Piagam Jakarta telah menunjukkan jiwa besar dan semangat nasionalisme yang tinggi. Mereka bersedia menerima keputusan bersama dalam sidang PPKI tersebut. Mereka tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongannya. Mereka lebih mengutamakan kepentingan bersama, meskipun ada yang harus mengorbankan pendapatnya. Sikap yang perlu kita teladani adalah:
a.    Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.    Saling menghormati dan menghargai hak orang lain;
c.    Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
d.   pribadi dan golongan;
e.    Jiwa dan semangat merdeka
f.     Cinta tanah air dan bangsa
g.    Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka
h.    Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
i.      Semangat persatuan dan kesatuan
j.      Semangat anti penjajah dan penjajahan
k.    Pengabdian dan jiwa kepahlawanan
l.      Percaya kepada diri sendiri atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri.
m.  Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
n.    Semangat kejuangan yang tinggi
o.    Berani dan rela berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara.
p.    Tanpa pamrih dan banyak bekerja
q.    Setia kawan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan
r.     Disiplin yang tinggi
s.     Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan dan gangguan.
Meneladani Nilai-Nilai Juang Para Tokoh Perumus Pancasila sebagai Dasar Negara
Perumusan dasar negara Indonesia merupakan hasil kerja keras yang melibatkan banyak tokoh. Tokoh-tokoh tersebut telah berjuang dengan tulus dan ikhlas untuk merumuskan dasar negara. Para perumus dasar negara yang patut diteladani nilai-nilai perjuangannya, antara lain sebagai berikut.
1. Ir. Sukarno
Ir. Sukarno lahir di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 6 Juni 1901. Ayahnya bernama Raden Sukemi Sasrodiharjo yang masih keturunan Raja Kediri. Ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Rai yang masih keturunan bangsawan Bali.
Sukarno muda ketika menjadi mahasiswa di Sekolah Teknik Bandung (sekarang ITB) membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI). Pada Kongres PNI Pertama, Sukarno terpilih sebagai Ketua PNI. Kegiatan politik Sukarno muda tidak disukai Belanda sehingga ia sering dipenjarakan. Meskipun demikian, Sukarno tidak patah semangat untuk berjuang memerdekakan Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang, Ir. Sukarno diminta Jepang mengobarkan semangat bangsa Indonesia agar bersedia membantu melawan Sekutu. Untuk itu, Ir. Sukarno bersama dengan Drs. Moh. Hatta. K.H. Mas Mansyur, dan Ki Hajar Dewantara (Empat Serangkai) ditunjuk sebagai pemimpin organisasi Putera (Pusat Tenaga Rakyat). Namun, oleh tokoh Empat Serangkai, Putera justru dimanfaatkan untuk menggembleng watak bangsa Indonesia agar lebih cinta dan rela berkorban untuk tanah airnya.
Menjelang kemerdekaan Indonesia, Ir. Sukarno berjuang di dalam organisasi BPUPKI dan PPKI. Ir. Sukarno menyumbangkan pemikirannya dalam pembentukan dasar negara Indonesia merdeka yang disebutnya dengan Pancasila pada lembaga BPUPKI. Ir. Sukarno juga dipercaya menjadi Ketua PPKI yang dipersiapkan untuk membentuk Indonesia merdeka.
Puncaknya, Ir. Sukarno bersama Drs. Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia atas nama seluruh bangsa Indonesia. Meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, perjuangan Ir. Sukarno tidak berhenti begitu saja. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Ir. Sukarno terpilih dan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama.
Ir. Sukarno wafat pada tanggal 20 Juni 1970 dan dimakamkan di Blitar Jawa Timur. Pada tahun 1986 oleh pemerintah Indonesia Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta dianugerahi gelar Proklamator Indonesia.
2. Drs. Moh. Hatta
Drs. Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 12 Agustus 1902. Drs. Mohammad Hatta lebih dikenal dengan sebutan Bung Hatta adalah sosok yang santun, rendah hati, taat beragama, dan jujur.
Di masa mudanya, pada tahun 1921 Hatta menuntut ilmu di Sekolah Tinggi Ekonomi (Handels Hogere Schools) di Rotterdam, Belanda. Di negeri ini, Hatta, menjadi Ketua Perhimpunan Indonesia, suatu organisasi pergerakan mahasiswa yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Akibat aktivitasnya, Hatta pada tanggal 24 September 1927 ditangkap pemerintah Belanda dengan tuduhan menjadi anggota organisasi terlarang dan menghasut orang untuk menentang pemerintah Belanda. Pada sidang pengadilan di Den Haag, Belanda, Hatta dituntut tiga tahun penjara. Hatta membacakan pembelaannya dengan berjudul ”Indonesia Vrij”, artinya Indonesia merdeka. Pada sidang itu, Hatta dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Bung Hatta kembali ke Indonesia dan tetap menjalankan aktivitas mencapai kemerdekaan Indonesia. Akibatnya, pada tahun 1942 Bung Hatta ditangkap pemerintah kolonial Hindia Belanda dan dibuang ke Boven, Digul, Papua. Ia dibebaskan setelah Jepang masuk dan menduduki Indonesia.
Menjelang kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta aktif dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ia menjadi anggota BPUPKI dan juga PPKI. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Hatta bersama dengan Ir. Sukarno mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan dan melantik Hatta sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Ir. Sukarno.
Bung Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 dan dimakamkan di Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta. Pada tahun 1986 oleh pemerintah Indonesia Drs. Moh. Hatta dan Ir. Sukarno dianugerahi gelar sebagai Proklamator Indonesia.
3. Mr. Supomo
Mr. Supomo dilahirkan pada tanggal 23 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Supomo muda bersekolah di Europeesche Lagere School (setingkat SD) dan lulus tahun 1917. Selanjutnya, ia melanjutkan ke Meer Uitgebreid Larger (setingkat SMP) di Solo dan lulus tahun 1920. Setelah lulus dari SMP Supomo kemudian berangkat ke Jakarta meneruskan pendidikan Rechtsschool (sekolah hukum) dan lulus tiga tahun kemudian. Supomo setahun kemudian mendapat kesempatan belajar di Universitas Leiden dan memperoleh gelar Meester In Rechten (Mr.) dan doktor ilmu hukum.
Selama belajar di Negeri Belanda, Supomo ikut organisasi Perhimpunan Indonesia. Setelah pulang dari Negeri Belanda, Supomo menjadi ahli hukum. Karena Supomo ahli hukum maka Jepang menunjuknya untuk mengepalai Departemen Kehakiman.
Mr. Supomo aktif dalam BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945 Supomo mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka. Mr. Supomo juga aktif menjadi ketua panitia kecil bagian dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Ketika Indonesia merdeka, Mr. Supomo diangkat menjadi Menteri Kehakiman. Ia juga pernah menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris. Mr. Supomo meninggal pada tanggal 12 September 1958 di Jakarta dan dimakamkan di Solo. Atas jasa-jasanya, Pemerintah Indonesia menetapkan Mr. Supomo sebagai Pahlawan Kemerdekaan.
4. K.H. Agus Salim
K.H. Agus Salim lahir di kota Gadang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada tanggal 8 Oktober 1884. Ia seorang yang sangat cerdas dengan penguasaan bahasa asing yang sangat luar biasa. Ia menguasai enam bahasa asing, yaitu bahasa Prancis, Inggris, Jerman, Jepang, Turki, dan Arab.
K.H. Agus Salim pernah menjadi Ketua Partai Sarekat Islam Indonesia tahun 1929. Ia bersama Semaun mendirikan Persatuan Pergerakan Buruh pada tahun 1919. Mereka gigih menuntut kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda agar membentuk Dewan Perwakilan Rakyat (Volskraad).
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, K.H. Agus Salim termasuk salah satu anggota Panitia Sembilan dalam BPUPKI. Ketika masa Kemerdekaan, K.H Agus Salim dipercaya menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Syahrir I dan II. Beliau juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri dalam Kabinet Hatta.
Perjuangan K.H. Agus Salim di dalam negeri maupun luar negeri sangat luar biasa. Ia meninggal pada tanggal 4 November 1954 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pada tahun 1961 pemerintah Indonesia mengangkat K.H. Agus Salim sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional.
5. K.H. Abdul Wachid Hasyim
K.H Abdul Wahid Hasyim dilahirkan di Jombang, Jawa Timur pada tanggal 1 Juni 1914. Beliau putra dari K.H. Hasyim Asy’ari, ulama besar dan pendiri Nahdatul Ulama. Abdul Wahid Hasyim muda menimba ilmu di pesantren-pesantren termasuk di Pesantren Tebu Ireng milik ayahnya. Abdul Wachid Hasyim adalah seorang otodidak. Ia mempelajari ilmu pengetahuan dengan cara membaca buku-buku ilmu pengetahuan lainnya sehingga mempunyai wawasan pengetahuan yang luas.
Pada tahun 1935 K.H. Abdul Wachid Hasyim mendirikan madrasah modern dengan nama Nidzamiya. K.H. Abdul Wachid Hasyim termasuk tokoh ulama yang kharismatik seperti ayahnya. Karena ketokohan dan wawasannya yang luas, ia ditunjuk sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama.
K.H. Abdul Wachid Hasyim juga termasuk salah satu anggota Panitia Sembilan dalam BPUPKI dan juga anggota PPKI. KH. Abdul Wachid Hasyim mempunyai peranan penting dalam perumusan dasar negara. Ia bersama dengan tokoh Islam lainnya, menyetujui adanya perubahan rumusan sila pertama dari Pancasila.
6. Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin lahir di Tawali, Sawahlunto, Sumatera Barat pada tanggal 23 Agustus 1903. Moh. Yamin muda memiliki rasa nasionalisme yang sangat besar. Hal itu dibuktikannya dengan bergabung pada organisasi Jong Sumatranen Bond (JBS) serta Indonesia Muda.
Moh. Yamin sering mengkritik pemerintah kolonial Hindia Belanda. Karena keberanian dan kritikannya yang sangat tajam, maka Belanda mencabut beasiswa yang diberikan kepadanya. Namun, Moh. Yamin tidak gentar menghadapinya. Pidato dan kritikan tajam serta ajakannya untuk bersatu melawan penjajah, dikemukakannya pada Kongres Pemuda II di Jakarta. Dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, Mohammad Yamin menjabat sebagai sekretaris panitia kongres.
Menjelang kemerdekaan, Mr. Moh. Yamin aktif dalam BPUPKI. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin menyumbangkan pemikirannya tentang dasar negara untuk Indonesia merdeka dalam sidang BUPKI. Ia juga terlibat dalam Panitia Sembilan di BPUPKI. Mr. Moh. Yamin bahkan yang memberi nama hasil rumusan dasar negara yang dihasilkan Panitia Sembilan dengan sebutan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Setelah Indonesia merdeka, Mr. Moh. Yamin menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Ali Sastroamijoyo I dan juga Menteri Penerangan pada Kabinet Kerja III. Moh. Yamin meninggal pada tanggal 17 Oktober 1962. Jenazahnya dimakamkan di tanah kelahirannya Talawi, Sawahlunto. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia menetapkan Mr. Moh. Yamin sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional.
Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Kalian tentu telah mengetahui nilai-nilai juang dalam perumusan Pancasila. Kalian telah memahami jerih payah para tokoh dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam sejarah bangsa Indonesia, Pancasila juga telah terbukti ketangguhannya. Pancasila mampu mempertahankan keutuhan dan persatuan bangsa. Nah, Kalian tentu harus bangga memiliki dasar negara yang sangat kokoh dan kuat. Tetapi, cukupkah kita berbangga hati dengan memiliki dasar negara Pancasila? Tentu tidak, bukan? Kita harus melakukan sesuatu lebih dari sekadar rasa bangga. Kita harus dapat menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila merupakan pencerminan jiwa kebangsaan Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sangatlah luhur. Pancasila dirancang sedemikian rupa sesuai kepribadian bangsa Indonesia. Segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terangkum di dalamnya. Kita harus dapat meresapi nilai-nilai Pancasila secara utuh.
Nilai-nilai yang melatarbelakangi terwujudnya Pancasila pun sangat mulia. Para tokoh telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran demi terwujudnya Pancasila. Semua itu tidak akan pernah dapat kita balas dan dinilai dengan uang. Kita harus menghargai dan meneruskan cita-cita mereka.
Pancasila bukanlah hal yang remeh dan sepele. Pancasila adalah dasar negara, landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak cukup dihafalkan dan dibaca setiap upacara bendera. Kalian harus menghayati nilainilai Pancasila. Selanjutnya kalian harus menunjukkannya dalam tindakan nyata.
Pancasila tidak akan memiliki makna tanpa pengamalan. Pancasila bukan sekedar simbol persatuan dan kebanggaan bangsa. Tetapi, Pancasila adalah acuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, kita wajib mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tingkah laku sehari-hari kita harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Untuk mengamalkan Pancasila kita tidak harus menjadi aparat negara. Kita juga tidak harus menjadi tentara dan mengangkat senjata. Kita dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kita dapat memulai dari hal-hal kecil dalam keluarga. Misalnya melakukan musyawarah keluarga. Setiap keluarga pasti mempunyai masalah. Nah, masalah dalam keluarga akan terselesaikan dengan baik melalui musyawarah. Kalian dapat belajar menyatukan pendapat dan menghargai perbedaan dalam keluarga. Biasakanlah melakukannya dalam keluarga.
Dalam lingkungan sekolah pun kita harus membiasakan bermusyawarah. Hal ini penting karena teman-teman kita berbeda-beda. Pelbagai perbedaan akan lebih mudah disatukan bermusyawarah. Permasalahan yang berat pun akan terasa ringan. Keputusan yang diambil pun menjadi keputusan bersama. Hal itu akan mempererat semangat kebersamaan di sekolah. Tanpa musyawarah, perbedaan bukannya saling melengkapi. Tetapi, justru akan saling bertentangan. Oleh karena itu, kita harus terbiasa bermusyawarah di sekolah. Kerukunan hidup di lingkungan sekolah akan terjaga. Dengan demikian, kalian tidak akan kesulitan menghadapi dalam lingkungan yang lebih luas. Berawal dari keluarga kemudian meningkat dalam sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
1. Pengamalan Pancasila dalam Rangka Menghargai Perbedaan
Pancasila dirumuskan dalam semangat kebersamaan. Salah satunya terwujud dalam sikap menghargai perbedaan. Perbedaan pendapat tidak menjadi hambatan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Hal itu merupakan sikap yang harus kita tiru. Pada waktu itu bangsa Indonesia belum memiliki dasar negara. Tetapi, sikap para tokoh telah mencerminkan semangat kebersamaan dan jiwa ksatria. Mereka bersedia menerima perbedaaan apa pun ketika proses perumusan dasar negara berlangsung.
Nah, sekarang kita telah memiliki Pancasila sebagai dasar negara yang kuat. Kekuatan Pancasila telah terbukti selama berdirinya negara Indonesia. Pancasila mampu menyatukan seluruh bangsa Indonesia. Pancasila juga mampu bertahan menghadapi rongrongan pemberontak. Oleh karena itu, kita harus bangga memiliki dasar negara yang kuat. Kita harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah menghargai perbedaan. Kita harus memiliki sikap menghargai perbedaan seperti dalam perumusan Pancasila. Kita harus menyadari bahwa negara kita terdiri atas beragam suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki ragam budaya yang berbeda. Perbedaan suku bangsa dan budaya bukan menjadi penghalang untuk bersatu. Tetapi, justru perbedaan itu akan menjadikan persatuan negara kita kuat seperti Pancasila.
2. Pengamalan Pancasila dalam Wujud Sikap Toleransi
Kalian tentu mengetahui latar belakang perubahan sila pertama dalam Piagam Jakarta. Perubahan tersebut dilakukan mengingat negara kita terdiri atas beragam perbedaan. Menghilangkan perbedaan dengan memaksakan kehendak tentu bukan penyelesaian masalah yang tepat. Perbedaan harus disadari sebagai kekayaan bagsa dan negara. Perbedaan harus dapat diakomodasi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itulah sila pertama dalam Piagam Jakarta disepakati untuk diubah.
Selain mampu menghargai perbedaan, kita juga harus mampu bertoleransi. Baik golongan mayoritas ataupun minoritas, yang kuat ataupun yang lemah, yang kaya ataupun yang miskin, memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak boleh ada satu pihak pun yang memaksakan kehendaknya. Kebebasan yang dimiliki pun tidak boleh melanggar kebebasan orang lain. Oleh karena itu, kita harus memahami nilai yang terkandung dalam Pancasila dan mengamalkannya.
Meneladani Nilai-Nilai Juang para Pahlawan dalam Kehidupan Sehari-hari
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Cara terbaik untuk menghargai jasa para pahlawan adalah dengan meneladani nilai-nilai perjuangan yang dilakukannya. Para tokoh yang terlibat dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah para pahlawan bangsa. Sudah sepantasnya kita menghargai jasa mereka, karena berkat usaha mereka bangsa kita mempunyai dasar negara yang dinilai paling baik jika dibandingkan dengan bangsa lainnya. Nilai-nilai perjuangan mereka patut kita teladani dengan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat serta bangsa dan negara.
Berikut ini dipaparkan beberapa contoh perilaku yang menunjukkan sikap meneladani nilai-nilai juang para pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
a. membuka diri untuk menerima masukan dari anggota keluarga yang lain
b. selalu menonton tayangan televisi yang memberikan kesempatan untuk memperluas cakrawala berpikir seperti menonton berita
c. terbiasa dialog dengan orang tua dan anggota keluarga yang lain serta pembantu rumah tangga
d. menghargai hak anggota keluarga lainnya
e. menerima pendapat yang dikemukakan oleh adik atau kakak, jika pendapat tersebut banyak mengandung manfaat bagi kehidupan
f. beribadah tepat pada waktunya
2. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
a. menghargai hasil karya teman
b. tidak memaksakan kehendak kepada teman
c. terbiasa berdialog dengan guru dan warga sekolah lainnya
d. tidak pandang bulu dalam bergaul
e. berani menegur teman yang berbuat tidak baik
f. memberikan kesempatan kepada teman untuk menyampaikan pendapatnya
3. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
a. bersedia menerima masukan dari orang lain
b. ikut serta dalam kegiatan gotong royong
c. senantiasa terbuka terhadap perubahan yang terjadinya di lingkungan masyarakatnya
d. memanfaatkan teknologi untuk kepentingan masyarakat
e. mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan
f. menolong orang lain yang sedang tertimpa musibah atau kesulitan
4. Dalam kehidupan di lingkungan berbangsa dan bernegara, diantaranya:
a. bekerjasama dengan bangsa lain
b. melakukan kegiatan yang dapat mengharumkan nama bangsa
c. berbuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. mencintai produk dalam negeri
e. turut membela tanah air jika ada ancaman
f. tidak merusak sarana atau fasilitas umum/negara

Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia


Coba perhatikan baik-baik gambar di atas. Gambar tersebut adalah burung Garuda Pancasila. Pada perisai didadanya kamu dapat melihat lambang-lambang dari sila-sila Pancasila. Gambar bintang melambangkan sila pertama. Gambar rantai emas melambangkan sila kedua. Gambar pohon beringin melambangkan sila ketiga. Sedangkan gambar kepala banteng serta padi kapas melambangkan sila keempat dan lima.

Kelima lambang dari sila-sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah kemudian dirumuskan menjadi dasar negara oleh para tokoh bangsa.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negaranya tidak luput dari proses yang panjang. Melalui perjuangan yang keras dari para tokoh nasional akhirnya lahirlah Pancasila sebagai dasar negara. Perjuangan para tokoh dalam merumuskan Pancasila tersebut mengandung nilai-nilai juang yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tahukah kamu bagaimana proses perumusan Pancasila hingga menjadi dasar negara kita? Nilai-nilai juang apakah yang bisa kita teladani dari para tokoh perumus Pancasila? Bagaimana cara menerapkannya? Agar lebih jelas marilah kita pelajari materi berikut ini.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Apa jadinya bangunan yang berdiri tanpa dasar atau fondasi? Tentu bangunan itu akan mudah runtuh, bukan? Sebuah bangunan tanpa dasar pasti mudah runtuh. Oleh karena itu, sebuah bangunan memerlukan dasar atau fondasi. Bangunan yang kokoh tentunya berdiri di atas dasar yang kokoh dan kuat.
Seperti bangunan, setiap negara memerlukan dasar negara agar tetap tegak berdiri. Bagi sebuah negara, dasar negara menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat terarah dan teratur. Kegiatan bernegara harus memiliki landasan yang kuat. Hal ini penting terutama bagi sebuah negara baru. Oleh karena itu, dasar negara dirumuskan sebelum sebuah negara didirikan.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sebelum menjadi dasar negara, Pancasila mengalami proses yang panjang. Para pendiri bangsa berjuang menyatukan tenaga dan pikiran. Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka dengan dasar yang kuat. Dengan dasar yang kuat Indonesia akan kokoh. Indonesia pun tidak akan mudah terpecah belah. Para pendiri bangsa telah memberikan kita contoh semangat kebersamaan. Semangat tersebut tampak dalam perumusan Pancasila menjadi dasar negara.
Nah, tugas kita adalah menjaga agar semangat kebersamaan tetap menyala. Kita tidak boleh membiarkan warisan kebersamaan yang sangat berharga itu koyak-moyak. Lantas, apa saja nilai lain dari perumusan Pancasila? Apa yang harus kita lakukan agar nilai-nilai tersebut tetap melekat dalam kehidupan kita? Simak terus uraian selanjutnya.
Semangat Juang dan Kebersamaan di Balik Perumusan Pancasila
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Berbagai suku bangsa, budaya, adat dan kepercayaan tumbuh subur di Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya ketika dibacakan teks Proklamasi Kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia, bukan pemberian negara lain. Memang Jepang pernah menjanjikan akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia. Perdana Menteri Kuniaki Koiso yang menggantikan Perdana Menteri Tojo berpidato pada 17 Juli 1944 yang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan bagi Hindia Timur. Para tokoh terdahulu bangsa Indonesia, semakin terpanggil untuk berjuang dan membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah sebuah hadiah dari bangsa penjajah.
Pada masa penjajahan, seluruh bangsa berjuang untuk meraih kemerdekaan. Mereka berjuang dengan banyak cara. Ada yang berjuang dengan pertempuran bersenjata. Ada pula yang berjuang dengan pikiran. Semuanya mengerahkan segenap kemampuan untuk mencapai Indonesia merdeka.
Perjuangan melalui pemikiran banyak dilakukan oleh para pendiri bangsa. Salah satunya dilakukan dalam perumusan Pancasila. Bagaimanakah perjuangan para tokoh dalam merumuskan Pancasila? Mari kita simak proses perjuangan tersebut dalam uraian berikut.
Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling kuat di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.
Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.
Untuk memenuhi janjinya, Jepang kemudian membentuk BPUPKI. BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Penguasa Jepang menunjuk Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI. Beberapa tokoh terkemuka menjadi anggotanya. Beberapa tokoh tersebut antara lain Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Agus Salim, Soepomo, dan Moh. Yamin. Yang unik, ada juga anggota BPUPKI yang berasal dari Jepang. Jumlahnya tujuh orang. Namun, mereka hanya bertindak sebagai pengawas. Oleh sebab itu, mereka tidak memiliki hak suara ataupun hak berpendapat.
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta akhirnya memproklamasi kan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi).

Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.
Pancasila lahir tidak semudah yang dibayangkan. Kelahirannya memerlukan proses yang sangat lama. Dimulai dari perjuangan rakyat Indonesia yang bersatu dalam melawan penjajah sampai akhirnya tercetuslah istilah Pancasila yang menjadi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Proses Perumusan Pancasila
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a.    Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b.    Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c.    Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.   Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a.    Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b.    Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a.    Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b.    Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c.    Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan sebagai berikut:
a.    Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
b.    Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
c.    Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri dari dua bagian. Bagian "Pembukaan" terdiri dari empat alinea. Bagian ”Batang Tubuh UUD” berisi 37 pasal, aturan peralihan 3 pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan konstitusional. Dan disahkan oleh badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu PPKI.
Susunan Pengurus BPUPKI
Ketua              : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua    : Ichibangase Yosio dan RP. Suroso
Anggota Berjumlah 60 Orang Sebagai Berikut:
Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr. Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat, RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler, dan A. Baswedan.
Anggota Tambahan Sebanyak 6 Orang:
KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.
(Sumber: Risalah Sidang BPUPKI-PPKI, Setneg, Edisi III, 1995)
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir dan Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) Kebangsaan Indonesia;
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta. Di dalam Pembukaan UUD 1945 itu tercantum rumusan Pancasila dasar negara. Pengesahannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun sebelum disahkan, Piagam Jakarta mengalamisedikitperubahan. Atas usul Moh. Hatta, butir pertama Piagam Jakarta diubah. Bunyinya a menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sebelumnya, butir pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Apa alasan perubahan ini? Kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan itu kemudian disahkan menjadi pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945. Lima dasar atau sila yang dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu kemudian disebut Pancasila.
Susunan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua              : Soekarno
Wakil Ketua    : Mohammad Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.
(Sumber: Risalah Sidang BPUPKI-PPKI, Setneg, Edisi III, 1995)
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Pada tanggal 18 Agustus 1945 ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum sidang resmi dimulai, kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan panitia pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD."
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang dikembangkan oleh para tokoh kemerdekaan RI, antara lain sebagai berikut.
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sikap untuk berani dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran
c. Pendirian setiap bangsa di dunia memiliki harkat dan martabat yang sama
d. Sikap rela berkorban, harta, jiwa, tenaga, dan pikiran demi kepentingan bersama
e. Sikap bersedia musyawarah dan mufakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
f. Sikap sederhana dalam hidup, hemat, bekerja keras, dan pantang menyerah
g. Sikap persatuan dan kesatuan bangsa meskipun didalamnya terdapat perbedaan asal-usul, suku, ras, agama dan sebagainya
h. Sikap mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan dan pribadi.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)      Persatuan Indonesia.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan Piagam Jakarta
Undang-Undang Dasar dirumuskan dengan  menggunakan Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya yang mengandung pula perumusan dasar filsafat negara, yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang bermarkas besar di Dalat, Saigon mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI bertugas mempercepat segala usaha yang berhubungan dengan persiapan terakhir guna membentuk pemerintahan Republik Indonesia.
Para anggota di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu digerakkan oleh pemerintah, sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi di dalam melakukan kewajibannya itu mereka diwajibkan memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.       Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Karena itu, harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya.
b.      Kemerdekaan negara Indonesia itu merupakan anggota lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 S.M. Kartosuwiryo memproklamasikan Darul Islam di daerah yang terbatas. Namun, kemudian ia menarik kembali proklamasinya sesudah mendengar pernyataan kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta 17 Agustus 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI saat itu dibuka.
Dari uraian di atas, terlihat begitu besar perjuangan para tokoh-tokoh bangsa untuk mendapatkan kemerdekaan. Mereka sangat memikirkan masa depan bangsa dengan merumuskan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat nilai-nilai juang dan sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai juang tersebut antara lain:
a. Mementingkan kepentingan umum (bangsa) daripada kepentingan pribadi.
b. Memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
c. Rasa cinta tanah air.
d. Persatuan dan kesatuan.
Berbagai Rumusan Pancasila
a. Rumusan 1 (Mr. Moh. Yamin, secara lisan 29 Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
b. Rumusan 2 (Mr. Moh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Rumusan 3 (Dr. Supomo, 31 Mei 1945)
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan Lahir dan Batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan Sosial.
c. Rumusan 4 (Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni 1945)
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Rumusan 6 (Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.